KEKER.FAJAR.CO.ID – Hai SoKeR, ada kabar gembira nih! Ujian Nasional alias UN resmi ditiadakan. Kini, kelulusan ditentukan dengan 3 poin utama.
Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021 lalu menyebutkan bahwa UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penentuan kelulusan pada poin pertama yaitu kamu harus menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, poin kedua kamu harus memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dari sekolah. Terakhir kalian mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Pada surat edaran tersebut, ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dalam bentuk:
1.Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).