KEKER.FAJAR.CO.ID – Gaes, membudayanya plagiat, plagiarisme alias copy paste di kalangan pendidikan, hmmm… sangat disayangkan lho. Jangan sampai Sobat KeKeR lakukan itu yah!
Yapss, Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Plagiarismeh adalah tindakan yang jahat, dalam bidang apapun.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Sebagai seorang pelajar tentunya mendapat banyak tugas, yang memerlukan ide-ide dari berbagai referensi. Tapi pelajar sering menyepelekan tugas tersebut dengan tidak mengerjakan tugas dari jauh-jauh hari dengan prinsip ‘the power of kepepet’.
Hal itupun dirasakan Muh Haikal Al Faridzi, Siswa MAN 2 Makassar. Karena prinsip itu, doi mengaku pernah melakukan plagiat saat pembuatan makalah tugas sekolahnya. Jangan dicontoh ya gaes.
“Nggak sepenuhnya sih, cuman ada beberapa kalimat yang saya copas dan kebetulan tugas tersebut sangat susah, memang salah karena melanggar hak cipta tapi memudahkan pekerjaan, cobaan sekali,”ujar cowok yang kerap disapa Haikal ini.