KEKER.FAJAR.CO.ID – Hai Sobat KeKeR, baru-baru ini pemberitaan ramai terkait sejumlah platform media sosial yang akan diblokir pemerintah. Platform media sosial tersebut dinyatakan tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Adapun Platform media sosial yang tidak terdaftar pada kominfo yakni Google, Instagram, WhatsApp hingga Facebook dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Batas akhir yang ditentukan oleh kominfo yakni hingga 20 Juli 2022 mendatang, yang artinya sisa menghintung beberapa hari lagi nih soker.
Hal ini dilakukan kominfo guna menjaga ruang digital di Indonesia serta dapat membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan media sosial atau ruang digital yang produktif, kreatif dan positif.