UIN Alauddin Makassar dan UNICEF Melaksanakan Desk Review Kebijakan Pesantren Ramah Anak

  • Bagikan

KEKER.FAJAR.CO.ID – Halo Sobat KeKeR, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan dukungan UNICEF melakukan kajian akademik melalui analisis (review) sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan Pesantren Ramah Anak. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yakni pada tanggal 15, 16 dan 23 Agustus 2022 di Hotel Remcy, Makassar.

Audiensi Program Pesantren Ramah Anak (PRA) PSGA UIN Alauddin Makassar-UNICEF di Kanwil Kemenag Sulsel, 15 Agustus 2022

Desk Review merupakan kegiatan pertama dari keseluruhan program Pesantren Ramah Anak yang bertujuan untuk memeroleh deskripsi secara lengkap, akurat dan akuntabel terkait sejauh mana peraturan dan kebijakan yang ada telah mengakomodir isu-isu terkait perlindungan anak yang menjadi basis utama dalam implementasi Pesantren Ramah Anak di Sulawesi Selatan.

Ada empat regulasi dan kebijakan yang diterbitkan Kementerian Agama RI sebagai materi kajian analisis (review) yaitu: (1)MA No. 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; (2)PMA No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan PesantrenKeputusan Dirjen Pendis Kemenag RI No. 3543 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis; (3)Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (4)Pedoman Pesantren Ramah Anak Kemenag RI.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Muhammad Ramli, M.Si dan dihadiri oleh Ibu Amelia Tristiana, perwakilan UNICEF  yang juga sekaligus memberikan sambutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala PSGA, Dr. Rosmini Amin, S. Ag., M. Th. I melalui daring dan PJOK Program Pesantren Ramah Anak, Nursalam S. Bintang, S. Pd., M. Pd.

Sejumlah narasumber juga dihadirkan untuk memberikan penguatan materi terkait lingkup kepesantrenan, yakni Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag RI, Dr. H. Basnang Said, S. Ag., M. Ag.Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa prinsip PRA pada dasarnya telah mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Narasumber lainnya yakni Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Agama Sulsel, Dr. H. Mulyadi Iskandar Idy, S. Ag, M Ag yang memaparkan tentang implementasi dan monitoring penyelenggaraan pendidikan pesantren di Sulawesi Selatan.

  • Bagikan