Prof. Siti Aisyah Kara, M.A., Ph.D, Dosen dan Peneliti sekaligus Guru Besar UIN Alauddin Makassar menekankan pada pentingnya memaksimal peran internal pengurus organisasi pesantren. Juga, memberikan penguatan capacity building pada seluruh elemen terkait perlindungan anak dengan memberikan perhatian terhadap korban, bukan menyalahkan (Not blaming victim).
“Upaya preventif terhadap kekerasan di ponpes harus dimulai dari awal yakni edukasi, bagaimana menghargai atau merespon tindakan kekerasan, pelecehan dan sejenisnya,” ungkapnya.
Bertindak sebagai Tim Reviewer Kebijakan PRA yakni dosen dan peneliti dari UIN Alauddin Makassar yakni Prof. Siti Imania, M. Ag., P rof. Dr. Mashuri Masri, M.Kes, Dr. Rosmini Amin, M.Th.I, Nursalam, S.Pd., M.Si, dan Dr. Rahman A. Syamsuddin, S.H., M.H serta Dr. Hj. Sitti Syamsudduha, M. Pd sebagai fasilitator.
Hasil review Kebijakan Pesantren Ramah Anak ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam mengatur regulasi dan kebijakan yang lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak, baik itu layanan perlindungan anak, sistem dan informasi, perubahan perilaku sosial maupun aspek penanganan kasus bagi anak santri yang berhadapan dengan hukum (proses peradilan). (*)