Kini Berobat ke Psikiater bisa Ditanggung BPJS? Begini Caranya!

  • Bagikan

KEKER.FAJAR.CO.ID – Halo, Sobat, KeKer! Pernah merasa burn out, hampa, atau bahkan sampai berpikir untuk menyakiti diri sendiri? Jika iya, jangan anggap remeh ya, Sobat. Itu bisa menjadi tanda bahwa kamu sedang membutuhkan bantuan dan perhatian lebih.

Cobalah untuk berbicara dengan orang yang kamu percaya atau pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor. Mereka ada untuk membantu kamu melalui masa-masa sulit dan membantumu merasa lebih baik.

Jangan khawatir, sekarang, konsultasi ke psikiater maupun psikolog bisa dicover oleh BPJS, kok! Penasaran caranya? Cekidot!

1.Pergi ke faskes tingkat 1

Di sana, kalian bisa daftar dengan tujuan pemeriksaan Poli Jiwa. Namun jika faskes kalian tidak memiliki Poli Jiwa, kalian bisa ke Poli Umum untuk menceritakan gejala dan keluhan yang dialami. Mereka nanti akan membuatkan rujukan ke faskes tingkat 2 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2.Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan

Sobat KeKer bisa siapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.

3.Konsultasi

Setelah proses administrasi selesai, Sobat KeKer bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.

Nah, itu dia cara biar konsultasi kamu dengan psikiater atau psikolog dicover BPJS, Sobat Keker! Ingat, kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan jasmani. Kalau sakit, ya harus diobati. Ingat, meminta bantuan bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk keberanian dan kepedulian terhadap diri sendiri!

A Annida Mukaddas

  • Bagikan

Exit mobile version