Begini Penjelasan Kenapa Anak Sekolah Dilarang untuk Mengunjungi Tempat Hiburan Malam

  • Bagikan
Dahulunya THM ini dipenuhi oleh pengunjung dewasa. Belakangan, anak-anak muda bahkan di bawah umur ikut masuk ke THM. (MUHAMMAD ARFANDY/FAJAR)

Regulasinya antara lain dalam Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta sejumlah perubahan dan aturan turunannya dengan tegas melarang pihak pengelola usaha hiburan menawarkan, memberikan dan mentransaksikan segala jenis minuman beralkohol kepada anak yang berusia di bawah 21 tahun.

Selain itu, masih banyak peraturan atau regulasi terkait lainnya yang mengatur pembatasan usia pengunjung usaha hiburan. Di antaranya rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan yang paling tegas secara internal, semua aturan tersebut sudah dipertegas dalam kode etik Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM).

“Pada awal tahun 2000-an memang masih sering kami dapati sejumlah kecil pengunjung  yang masih berstatus pelajar dengan usia di bawah 18 tahun. Namun THM itu masuk pada klasifikasi usaha rumah bernyanyi keluarga,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, semua manajemen usaha hiburan di bawah nauangan AUHM sejak dahulu sudah menerapkan aturan tersebut. Bahkan selektif dalam memastikan usia pengunjung. Misalkan dengan adanya pemeriksaan kartu identitas kependudukan (KTP), apabila ada pengunjung yang dicurigai dibawah umur. (*)

  • Bagikan