KEKER.FAJAR.CO.ID — Kasus perceraian di Maros mencapai 638 perkara. Angka perceraian di tahun 2020 ini, masih didominasi usia antara 21 sampai 40 tahun. Jumlahnya mencapai 440 perkara. Itu artinya kegagalan pernikahan dini makin hari makin tinggi.
Sementara usia 17 tahun sampai 20 tahun yang jumlahnya mencapai 107 kasus, usia 41 sampai 50 tahun sebanyak 73 perkara, dan usia 51 tahun ke atas ada 18 perkara.
“Faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab dominan angka perceraian yang jumlahnya mencapai 349 perkara,” sebut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arief Ridha, kemarin.
Selain itu, penyebab lain karena faktor ketidakcocokan yang jumlahnya mencapai 152 perkara, faktor judi, minuman beralkohol dan narkotika sebanyak 55 perkara. “Juga faktor pihak ketiga 47 perkara, perjodohan 23 perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga sekitar 12 perkara,” katanya.
Jumlah kasus ini kata Arief, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Maros. Angka ini turun. Jika dibanding tahun 2019 yang hanya 653 kasus.
Meskipun angka perceraian di tahun 2020 menurun, akan tetapi untuk perkara dispensasi nikah mengalami peningkatan 351 persen. Angkanya, 237 permohonan dibanding 2019 hanya 70 permohonan. Permintaan dispensasi ini, kata dia, didominasi usia 18 tahun 1 bulan sampai dengan 18 tahun 10 bulan sebanyak 121 orang.
Penyebabnya karena adanya perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun.