Meningkatnya permintaan dispensasi naik karena naik batas usia perkawinan, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Maros, Idrus tetap menjadi permasalahan. Sebab anak menikah diusia yang belum matang. Apalagi pernikahan usia anak juga menjadi salah saru faktor penyebab perceraian di Maros. “Jadi meskipun menurun 15 perkara tapi itu tidak signifikan. Angka perceraian tetap banyak,” katanya.
Olehnya itu pihaknya berupaya mendorong agar tidak ada yang menikah di bawah 19 tahun. Apalagi, sudah ada Perbup tentang pencegahan perkawinan anak. “Kami juga mendorong agar bagaimana pemerintah desa membuat peraturan desa,” ujarnya.
Dia juga sedang menginisiasi MoU dengan Pengadilan Agama. Untuk program pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).
“Nah nantinya kita mau kalau anak yang ingin menikah dibawah umur dan cerai dikonseling terlebih dahulu. Kita harapkan hasil konseling itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan,” tuturnya. (rin/ham)
*artikel ini telah terbit di harian fajar cetak (kunjungi: epaper.fajaronline.co.id