Kabar Terbaru, Jadwal CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli 2021

  • Bagikan
screenshot portal SSCASN

KEKER.FAJAR.CO.ID – Halo Sobat KeKeR, kabar baik nih buat kamu yang belum sempat daftar CPNS 2021, jadwal pendaftarannya diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Bisa bernapas lega, deh.

Yaps, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang awalnya menetapkan jadwal pendaftaran CPNS 2021 hanya dibuka hingga 21 Juli, kini telah diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Dalam surat BKN, pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang untuk tujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Jadwal Terbaru CPNS 2021

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni – 14 Juli 2021Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni – 26 Juli 2021Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 – 3 Agustus 2021Masa Sanggah: 4 – 6 Agustus 2021Jawab Sanggah: 4 – 13 Agustus 2021Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Perpanjangan tersebut bukan hanya berlaku untuk pendaftaran CPNS saja, melainkan juga untuk seleksi calon PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Dengan begitu, perubahan tersebut membuat seluruh tahapan pendaftaran CPNS 2021 diundur dari jadwal semula. Artinya, perubahan jadwal tidak hanya berlaku untuk batas waktu pendaftaran CPNS 2021 saja.

Setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui para pelamar. Tahap berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada 28 – 29 Juli 2021, diundur menjadi 2 – 3 Agustus 2021.

Sedangkan tahapan masa sanggah yang sebelumnya terjadwal tanggal 30 Juli – 1 Agustus 2021, berubah menjadi 4 – 6 Agustus 2021. Demikian juga periode jawab sanggah yang semula 30 Juli – 8 Agustus 2021 diundur menjadi 4 – 13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca sanggah juga ikut berubah dari jadwal semula pada tanggal 9 Agustus 2021 diundur menjadi 15 Agustus 2021.

Perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 juga berdampak pada perubahan jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan. Tidak hanya jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang diperpanjang, tapi juga termasuk pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru 2021.

Namun pada jadwal CPNS dan PPPK terbaru belum ada kejelasan tahapan-tahapan ujian CPNS 2021 kapan akan terlaksana. Yang jelas, BKN menyebutkan bahwa tahapan yang meliputi SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait adanya pandemi Covid-19.

Bagi kamu yang masih belum menyiapkan syarat CPNS 2021, agar dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Untuk itu perhatikan syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2021 berikut ini.

1.WNI

Syarat yang pertama adalah wajib berstatus kewarnegaraan asli Indonesia.

2.Usia Minimal 18 dan Maksimal 35

Persyaratan kedua adalah perlu diperhatikan kepada calon pendaftar bahwa usia minimal pendaftaran adalah 18 tahun dan usia maksimal adala 35 tahun.

Untuk beberapa posisi tertentu diperbolehkan berusia 40 tahun, posisi tersebut adalah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Keputusan ini sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3.Persyaratan Lainnya

Syarat yang terakhir adalah calon peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya sebagai berikut:

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021

  • Bagikan